Jakarta, Kliklinknewsaja.com : Disetiap tanggal 9 Februari, Bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Pers Nasional (HPN). Sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia, Pers ditempatkan pada tempat yang sangat strategis setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena perannya dalam mengawal perjalanan bangsa. Kemerdekaan pers di Indonesia pun dijamin oleh undang-undang dan dianggap sebagai wujud kedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pada moment HPN tahun 2026 ini, Ketua Umum LDII, KH Chriswanto Santoso menegaskan kembali bahwa pers memiliki peran strategis, sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, pers harus berdiri di atas kepentingan rakyat dan terbebas dari tekanan maupun kepentingan politik.
“Ketika pers digunakan sebagai alat propaganda kekuasaan, fungsi pers sebagai pilar demokrasi menjadi rusak. Pers seharusnya memberikan informasi yang valid, berimbang, serta menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat, Pers harus membawa nilai-nilai nurani masyarakat, bukan sekadar framing atau kepentingan tertentu. Informasi yang disampaikan harus jujur dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada otoritas,” Ujar Ir. KH.Chriswanto Santoso , M.Sc, berharap.
Menurutnya, demokrasi sejatinya berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Pers yang sehat adalah pers yang mampu membawa nilai-nilai moral dan nurani masyarakat, sesuai dengan kebutuhan nyata di akar rumput, jika pers sudah terkontaminasi kepentingan politik, apalagi digunakan untuk menekan rakyat, maka itu bukan pers yang diharapkan masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan KH Chriswanto Santoso pada moment Hari Pers Nasional (HPN), yang diperingati setiap tanggal 9 Februari. Untuk tahun 2026, HPN mengangkat tema ‘Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’.
Beliau juga menjelaskan peran LDII sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbasis dakwah Islam dalam mendukung kemajuan pers. Menurutnya, Ormas Islam merupakan representasi riil masyarakat karena bersentuhan langsung dengan persoalan di lapangan, Ormas adalah pembawa aspirasi masyarakat. Karena itu, Ormas juga harus bebas dari kepentingan kekuasaan dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Ormas memiliki posisi penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Ormas berperan menyampaikan informasi dari bawah ke atas, lalu meneruskan kebijakan dari atas kepada masyarakat melalui komunikasi yang sehat dan berimbang, termasuk melalui pers. Karena sebetulnya, yang lebih tahu tentang permasalahan yang ada di bawah, itu justru adalah Ormas,” ujarnya.
Pers hari ini mendapat tantangan yang berat dengan kehadiran media sosial, dari sisi bisnis, maupun kecepatan informasi dan daya tekan dari warganet atau netizen. Meskipun media massa telah berkembang menjadi komunikasi dua arah, namun komunikasi dua arah tersebut masih kalah cepat dan “kalah berisik” dibanding dengan media sosial, “Sehingga ada anekdot, no viral no justice,” kata KH Chriswanto Santoso, jebolan University of Newcastle Upon Tyne Inggris.
“Karenanya masyarakat harus sadar, fenomena media sosial itu juga mengandung bahaya bila masyarakat tidak bisa membedakan hoaks dan false truth (kebenaran yang dipelintir), yang dibangun melalui framing kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, media arus utama dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kebenaran faktual dan kredibilitas, media massa harus menjadi rujukan informasi yang valid dan terpercaya. Media tidak boleh terbawa arus framing atau kepentingan ekonomi dan politik yang akhirnya merusak independensi,” Ajaknya.
Ia berharap pers ke depan mampu menjaga kemandirian, menjunjung kejujuran, serta menyajikan informasi yang benar dan nyata. Dengan begitu, baik masyarakat maupun pemerintah dapat mengambil keputusan dan kesimpulan secara tepat demi terwujudnya bangsa yang berdaulat dan kuat.(Fin/LDIINews).










