Kepsek SMPN Tugu Sempurna Musi Rawas Sandera Ijasah Siswa: Diduga Ada Pungutan Liar

banner 468x60

Musi Rawas – Kliklinknewsaja.com : Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas kembali tercoreng. Belasan alumni SMP Negeri Tugu Sempurna tahun ajaran 2024–2025 terpaksa gigit jari lantaran ijazah kelulusan mereka ditahan pihak sekolah.

Sebagaimana ditulis https://Harus.id/ Alasannya, para orang tua siswa belum mampu membayar “iyuran wajib” yang ditetapkan kepala sekolah sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per siswa. Modus ini disebut-sebut sebagai hasil ‘kesepakatan orang tua siswa’ untuk biaya kenang-kenangan dan cetak ijazah. Namun, kenyataannya, banyak wali murid mengaku tak pernah merasa sepakat dan hanya terpaksa diam karena takut anaknya dikorbankan.

“Kami orang susah, tidak tahu apa-apa, jadi pasrah saja. Kalau tak bayar, ijazah anak tak bisa diambil. Bahkan anak yang lulus 2024 pun masih banyak yang belum pegang ijazahnya,” ungkap salah satu wali murid dengan nada getir saat ditemui redaksi Harus.id, Selasa (23/9/2025).

Ironisnya, dari 32 siswa angkatan 2025, baru 15 orang yang berhasil menebus ijazah. Itu pun menimbulkan masalah baru. Beberapa transkrip nilai diketahui tertukar nama, namun saat dipertanyakan, seorang guru justru menjawab ketus: “Bukan urusan saya.” pelanggaran HAM dan dugaan pungutan liar. Kasus ini memicu reaksi keras dari Mirza Ashari, S.H., praktisi hukum muda asal Tugu Sempurna. Ia menegaskan, penahanan ijazah adalah tindakan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

“Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa, bukan pelaku pungli yang memperjualbelikan hak siswa. Ijazah adalah dokumen negara yang wajib diberikan tanpa syarat. Kepala sekolah dan guru yang terlibat bisa dipidana,” tegas Mirza.

Lebih jauh, Mirza mengajak seluruh wali murid yang anaknya ditahan ijazahnya untuk melaporkan kasus ini. Ia bahkan siap mendampingi mereka menempuh jalur hukum agar praktik memalukan ini tidak lagi terulang.

Jelas dilarang Undang-Undang
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah murid dengan alasan apa pun. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pun memperkuat, menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat memaksa. Artinya, praktik yang terjadi di SMPN Tugu Sempurna tidak hanya cacat moral, tetapi juga cacat hukum. Jika terbukti, oknum kepala sekolah dan guru bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana karena melakukan pungutan liar.

Pendidikan bukan barang dagangan kasus ini membuka mata bahwa masih banyak sekolah negeri yang menjadikan pendidikan sebagai lahan pungli terselubung. Seharusnya ijazah adalah hak murni setiap siswa, bukan alat tawar-menawar dengan dalih iuran.

Kesimpulannya jelas: Menahan ijazah siswa adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan, sebelum lebih banyak generasi muda Musi Rawas terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena ketidakadilan di bangku sekolah. (Rsd).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *