Di duga Putusan MK Tolak PTDH 16 ASN Bupati Buol Tak Patuhi

banner 468x60

Buol, KLIKLINKNEWSAJA.COM : Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal, 8 September 2016 “Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”), telah mengubah cara pandang hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini
dilakukan dengan pendekatan penindakan yang mempergunakan alat hukum tindak pidana korupsi, menjadi pendekatan administratif dengan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi.

UU AP menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara yang selama ini dikenai tindak pidana korupsi karena adanya perbuatan melanggar hukum dan adanya kerugian negara harus ditinjau kembali. Sebagaimana ditegaskan pengaturannya dalam Pasal 20, Pasal 70, Pasal 71 serta Pasal 80 UU AP, kesalahan administratif harus dilakukan melalui penyelesaian secara administratif, tidak dengan pendekatan pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi menolak PTDH 16 ASN yang di keluarkan Badan Kepegawaian Daerah Buol Nomor 800/04.33.BKD/2014 tanggal 14 November 2014 sehingga MK meminta agar 16 ASN tersebut dapat di aktifkan kembali oleh Pemda Buol.

Kamarudin Lasuru Ketua Korp Karya Praja Indonesia (KKIP) Sulawesi Tengah mengatakan sejak di keluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi pihaknya sudah masukkan di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buol tanggal 8 September 2025 namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Bupati Buol terkait Putusan MK tersebut

“Kami hanya berikan warning kepada Bupati Buol jika putusan MK yang di anggap final dan mengikat tak dilaksanakan maka kami akan lakukan aksi baik di Buol dan di Jakarta,” tegas Kamarudin Lasuru Kepada media ini, 18 September 2025.

Selama ini lanjut Kamarudin, kami di dzolimi oleh penguasa, membuat putusan yang tidak semestinya berlaku kepada kami. Dan kali ini kami tegas bahwa keadilan harus di tegakkan.

Sebagaimana putusan MK yang sudah final dan mengikat seharusnya Bupati Buol sudah memberikan perintah kepada BKD untuk pengaktifan kembali. Bukan hanya di diamkan seolah acuh terhadap putusan MK. Apabila ini tak di laksanakan maka hukum di NKRI telah mati dan lembaga yang terhormat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tertinggi di Republik Indonesia derajatnya telah di jatuhkan oleh penguasa daerah di Buol.

Secara konstitusional, dengan merujuk pada Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK adalah final dan mengikat (final and binding).

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum dan berlaku mengikat sesuai dengan asas erga omnes.

Dalam konteks ini, secara konstitusional, mematuhi putusan MK adalah kewajiban mutlak, bukan hanya bagi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang (UU), tetapi untuk seluruh pihak terkait dan setiap orang di Indonesia.

“Oleh karenanya kami terus berkoordinasi bersama pengurus pusat DPP KKIP dengan meminta kepada lembaga ini agar selalu mengawal kasus ini sampai tuntas dan di terimanya putusan MK oleh Pemda Kabupaten Buol,” tutupnya.(Syam).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *